PT. Unaco Niaga Asia perusahaan penyedia Jasa Sewa Undername bagi Perusahaan atau Perorangan yang ingin melakukan kegiatan import tetapi belum memiliki izin Import (Legalitas) API (Angka Pengenal Import) atau izin lainnya.
Kami bersedia bekerjasama dengan pengusaha Importir dan pengusaha lainnya yang bergerak dalam bidang perdagangan International.
Fasilitas Yang Tersedia:
- N P W P
- A P I-U
- PPJK
- SNI
- S R P / N I K
- N P I K (Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya)
- IT (Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya)
Jenis barang yang dapat di impor melalui perusahaan kami :
Bagian IV
Bahan makanan olahan; Minuman alkohol dan cuka; Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi.
HS : 16.01 s/ d 24.03
Bagian V
Produk Mineral
HS 25.01 s/ d 27.16
Bagian VI
Produk industri kimia atau produk industri terkait.
HS 28.01 s/ d 38.26
Bagian VII
Plastik dan bartang daripadanya; Karet dan barang daripadanya.
HS 39.01 s/ d 40.17
Bagian VIII
Jangat dan kulit mentah, kulit samak, kuilit berbulu dan barang daripadanya; Saddlery dan harnes; Barang untuk bepergian, Tas tangan dan kemasan semacam itu; Barang dari usus binatang (selain benang ulat sutera).
HS 41.01 s/ d 46.04
Bagian IX
Kayu dan barang dari kayu; Arang kayu; Gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; Keranjang dan barang anyaman.
HS 44.01 s/ d 46.02
Bagian X
Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; Kertas atau kertas karton yang di pulihkan(siasa dan skrap); Kertas dan kertas karton dan barang daripadanya.
HS 47.01 s/ d 49.11
Bagian XI
Tekstil dan barang tekstil.
HS 50.01 s/ d 63.10
Bagian XII
Alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya; bulu unggas olahan dan bagiannya; bulu daripadanya, bunga artifisial; barang dari rambut manusia.
HS 64.01 s/ d67.04
Bagian XIII
Barang darpada batu, plester, semen, asbes, mika atau dari bahan semacam itu, produk keramik; kaca dan barang dari kaca.
HS 68.01 s/ d 70.20
Bagian XV
Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia.
HS 72.01 s/ d 83.11
Bagian XVI
Mesin dan peralatan mekanis; Perlengkapan Elektris; Bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.
HS 84.01 s/ d 85.48
Bagian XVII
Kenderaan, kenderaan udara, kenderaan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan.
HS 86.01 s/ d 89.08
Bagian XVIII
Instrumen dan aparatus optik, fotogarafi, sinematogarafi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis dan bedah; jam dan arloji; instrumen musik; bagian dan aksesori.
HS 90.01 s/ d 92.09
Bagian XX
Bermacam-macam barang barang hasil pabrik.
HS 97.01 s/ d 98.03
Kami bersedia bekerjasama dengan pengusaha Importir dan pengusaha lainnya yang bergerak dalam bidang perdagangan International.
Fasilitas Yang Tersedia:
- N P W P
- A P I-U
- PPJK
- SNI
- S R P / N I K
- N P I K (Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya)
- IT (Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya)
Jenis barang yang dapat di impor melalui perusahaan kami :
Bagian IV
Bahan makanan olahan; Minuman alkohol dan cuka; Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi.
HS : 16.01 s/ d 24.03
Bagian V
Produk Mineral
HS 25.01 s/ d 27.16
Bagian VI
Produk industri kimia atau produk industri terkait.
HS 28.01 s/ d 38.26
Bagian VII
Plastik dan bartang daripadanya; Karet dan barang daripadanya.
HS 39.01 s/ d 40.17
Bagian VIII
Jangat dan kulit mentah, kulit samak, kuilit berbulu dan barang daripadanya; Saddlery dan harnes; Barang untuk bepergian, Tas tangan dan kemasan semacam itu; Barang dari usus binatang (selain benang ulat sutera).
HS 41.01 s/ d 46.04
Bagian IX
Kayu dan barang dari kayu; Arang kayu; Gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; Keranjang dan barang anyaman.
HS 44.01 s/ d 46.02
Bagian X
Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; Kertas atau kertas karton yang di pulihkan(siasa dan skrap); Kertas dan kertas karton dan barang daripadanya.
HS 47.01 s/ d 49.11
Bagian XI
Tekstil dan barang tekstil.
HS 50.01 s/ d 63.10
Bagian XII
Alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya; bulu unggas olahan dan bagiannya; bulu daripadanya, bunga artifisial; barang dari rambut manusia.
HS 64.01 s/ d67.04
Bagian XIII
Barang darpada batu, plester, semen, asbes, mika atau dari bahan semacam itu, produk keramik; kaca dan barang dari kaca.
HS 68.01 s/ d 70.20
Bagian XV
Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia.
HS 72.01 s/ d 83.11
Bagian XVI
Mesin dan peralatan mekanis; Perlengkapan Elektris; Bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.
HS 84.01 s/ d 85.48
Bagian XVII
Kenderaan, kenderaan udara, kenderaan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan.
HS 86.01 s/ d 89.08
Bagian XVIII
Instrumen dan aparatus optik, fotogarafi, sinematogarafi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis dan bedah; jam dan arloji; instrumen musik; bagian dan aksesori.
HS 90.01 s/ d 92.09
Bagian XX
Bermacam-macam barang barang hasil pabrik.
HS 97.01 s/ d 98.03


Tidak ada komentar:
Posting Komentar