1. Unaco Group berkewajiban mengirim barang atau dokumen milik pengirim bila :
- Pengirim telah menyatakan isi paket serta alamat tujuan dengan benar secara tertulis.
- Pengirim telah membayar lunas biaya pengiriman kecuali bila ada kesepakatan pembayaran.
2. Barang-barang yang dilarang untuk dikirim adalah sebagai berikut :
- Uang tunai, surat surat berharga (buku Cek, buku giro, saham, Dll), perhiasan dan barang barang berharga atau sejenis lainnya.
- Barang barang berbahaya yang mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya (Dengrous Goods) kecuali ada surat ada instansi terkait.
- Barang barang terlarang seperti narkotika dan sejenisnya.
- Barang barang cetakan, foto, film yang dapat melanggar aturan kesusilaan.
3. Unaco Group tidak bertanggung jawab dan memberikan penggantian atas hal hal sebagai berikut :
- Resiko teknik apapun yang terjadi selama pengangkutan yang menyebabkan barang kiriman tidak berfungsi atau berubah fungsi, hal ini berlaku untuk barang barang seperti mesin dan sejenisnya, termasuk barang barang elektronik seperti : TV, Radio Tape,Komputer dan barang barang sejenisnya.
- Kebocoran, kerusakan atau pembusukan akibat pengepakan yang dilakukan selain pihak Unaco Group.
- Keterlambatan pengiriman ke kota tujuan, kehilangan atau kerusakan karena keadaan memaksa seperti huru hara, bencana alam, perang, pembajakan dan kejadian sejenis lainnya.
- Semua penahanan dan penyitaan atau pemusnahan terhadap suatu jenis barang kiriman oleh instansi yang berwenang.
- Bila isi barang tidak sesuai dengan pengakuan.
- Apabila terjadi ketidaksesuaian antara isi barang dan pernyataan isi barang seperti tertulis dalam tanda bukti pengiriman maka pengirim bertanggung jawab apabila isi yang dikirimkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan Unaco Group tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukan pengirim tersebut.
4. Pengirim Wajib mengasuransikan barang yang akan dikirim, penggantian kerugian akan diselesaikan sesuai peraturan polis asuransi.
Lain Lain :
Perhitungan berat kiriman berdasarkan berat actual dan berat dimensi , dimana
Berat tersebut dianggap sebagai berat yang disetujui / ditagihkan
- Rumus berat dimensi Udara P x L x T ( Cm )/6000= Kg
- Rumus dimensi Darat / Laut P x L x T ( Cm )/ 4000+Kg
- Minimum pengiriman untuk angkutan udara adalah 10 KG dan Laut di sesuaikan dengan pricelist
- Harga di sepakati antara pengirim dan Unaco Group sebagai jasa pengiriman.
- Harga sewaktu waktu dapat berubah dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu.
- Untuk pengiriman motor yang wajib di sertakan adalah STNK/Foto Copy STNK, Foto Copy BPKB dan Foto Copy KTP pengirim/shipper.
- Untuk pengiriman mobil ke luar pulau syarat yang harus di sertakan adalah STNK,FC BPKB dan Foto Copy pengirim dan data foto gambar mobil terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar